UPACARA PERKAWINAN
Adat perkawinan
pada masyarakat Lombok dikaitkan dengan upacara sorong serah aji krama. Seorang
pemuda (terune) dapat memperoleh seorang istri berdasarkan adat dengan dua cara
yaitu: pertama, dengan soloh (meminang kepada keluarga si gadis),
kedua,dengan cara merariq (melarikan si gadis). Setelah salah satu cara sudah dilakukan, maka keluarga pria akan
melakukan tata cara perkawinan sesuai dengan adat Sasak. Adapun prosesi
secara lengkap adalah sebagai berikut
1.
Mesejati:
mengandung arti bahwa dari pihak laki-laki mengutus beberapa orang tokoh
masyarakat setempat atau tokoh adat untuk melaporkan kepada kepala desa
atau keliang (kepala dusun)untuk mempermaklumkan mengenai perkawinan tersebut
tentang jati diri calon pengantin laki-laki dan selanjutnya melapor
kepada pihak keluarga perempuan.
2.
Selabar:
mengandung maksud untuk mempermak-lumkan kepada pihak keluarga calon Pengantin perempuan yang ditindaklanjuti oleh pembicaraan adati stiadatnya meliputi aji kerama yang
terdiri dari nilai-nilai 33-66-100 dengan dasar penilaian uang atau kepeng bolong atau kepeng jamak, bahkan
kadang-kadang acara selabar ini dirangkaikan
dengan permintaan wali sekaligus.
3.
Menjemput Wali:
menjemputwali adalah menjemput wali dari pihak perempuan bisa
langsung pada saat selabar atau beberapahari setelah selabar dan hal ini
tergantung kesepakatan dua belah pihak (kapisuka).
4.
Mengambil
Janji: dalam pelaksanaan pengambilan janji inia
dalah membicarakan seputar sorong serah dan aji krama sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di dalam desa
atau kampong asal calon mempelai perempuan.
5.
Ajikrama
(Sorong Serah): berasal dari kata "aji" dan "kerama".Aji
berarti nilai dan kerama berarti cara atau adat. Berartiajikrama artinya nilai
adat. Ajikrama disebut juga sorong serah
yaitu suatu pernyataan persetujuan kedua belah pihak baik
dari pihak perempuan maupun dari pihak laki-laki (take and give).Dalam
acara sorong serah ini kedua belah pihak, yaitu pihak laki laki mengirim
rombongan yang terdiri dari 20 sampai 30
orangmendatangi keluarga pihak perempuan
dengan membawa harta benda yang dinamakan gegawan. Rombongan ini
disebut penyorong sedangkan keluarga pihak perempuan yang akanmenerima
disebut penanggap. Macam-macama harta benda yangdibawa penyorong adalah:
·
a.Sesirah,
berupa barang atau logarn mulia seperti gelang emas.Simbol ini berarti untuk
membedakan antara orang bebasdengan budak. Pada zaman dahulu semasih ada
perbudakanmasih berlaku akan tetapi sekarang ini hanya sebagai perlengkapan saja.
·
b.Lampak
Lemah: lampak artinya telapak, dan lemah artinyatanah. Dengan demikian, lampak
lemah ini berupa uangmemiliki makna sebagai penghapus bekas telapak kaki di
atastanah yang pernah dilewati oleh calon mempelai wanitasewaktu ia melarikan
dirinya meninggalkan orang tua dankeluarganya.
·
c. Pemegat berarti
pemutus, berupa uang yang terdiri dari seikat benang bolong yang
dipergunakan sesudah semua pembicaraan selesai dengan kata sepakat. Hal
ini merupakan bentuk penegasan pada hari itu, telah resmi
perkawinanmenurut adat antara kedua mempelai.
·
d.Salin
Dedeng atau tedung arat berupa sebuah ceraken diatasnya diletakkan sebuah
buluh yang diruncingkan tetapisekarang sering dipergunakan semprong lampu, dan
sebilahkulit bambu yang tajam lalu diikat sehelai kain yang cukupuntuk jadi
selendang. Keberadaan benda tersebut memilikimakna persiapan untuk menantikan
kelahiran seorang bayiyang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
·
e.Olen-Olen
berupa sebuah peti yang didalamnya diisi dengan bermacam-macam kain atau sarung tenunan tetapi sekarangsering
dipakai koper. Benda ini memiliki simbol sebagai pelengkap mungkin terjadi
kekurangan akibat dari pembicaraan dalam acara sorong serah secara keseluruhan
6.
Nyongkolan:
dalam pelaksanaan nyongkolan keluarga pihak laki-laki disertai oleh kedua
mempelai mengunjungi pihak keluarga perempuan
yang diiringi oleh kerabat dan handai taulan denganmempergunakan pakaian adat diiringi gamelan bahkan gendang beleq.
7.
Balik Lampak: merupakan salah satu
tradisi untuk berkunjung kerumah orang tua
perempuan secara khusus bersama kedua orangtua pihak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar